Ust. Yasri kemudian memberikan contoh untuk dikaji. Tentang syariat Shalat yang menjamin manusia dari perbuatan keji dan munkar. Dalam perintah Shalat yang memang tidak bisa dipahami sebagai ritual. Gerakan ibadah shalat dibuat mudah oleh Allah. Namun dalam kaifiyat tersebut masih terus dibutuhkan proses, hidayah. Sehingga menjadi bermakna, sebagai yang masyhur, shalat lima waktu ibarat bersuci dalam air jernih kurun waktu sehari semalam. Membersihkan semua kotoran dalam jiwa, ruh manusia.
Ubudiah dalam Islam juga difahami sebagai kafarat atau pembersihan dosa, pengotor jiwa. Dari Shalat ke shalat berikutnya, dari Jumat yang seminggu dengan minggu yang kemudian, dan dari ramadhan yang kini samapai yang akan datang di tahun depan. Hikmah dari kemudahan syariat dalam Islam, yang akan menjadi jaminan bagi kita dalam keselamatan. Tentu, dengan segala proses, hidayah dalam prakteknya.
Syariat Islam dalam hukum, juga menjadi contoh jaminan keselamatan. Sebagaimana hukuman qisas, yang dalam pelaksanaan terlihat kejam. Namun Allah sendiri yang memberi jaminan kehidupan. Dan ini terbukti, misalnya di Saudi yang dalam satu tahun bisa dihitung jari kejahatan yang mengakibatkan qisas. Sedangkan di negara kita tidak terhitung berapa nyawa melayang dalam satu tahun. Seolah nyawa tidak lagi berharga. Bahkan dalam masa kenabian, hanya ada satu qisas yang membuat bergidik. Ketika serombongan kaum badui membunuh muslimin dengan cara kejam, mencongkel mata dan membiarkan korban mati kepanasan di gurun panas. Allah memberikan perintah untuk qisas yang sama persis caranya seperti yang mereka lakukan.
Demikianlah gambaran dari sistem terbaik yang telah Allah turunkan dalam agama ini. Yang juga tampak dalam hukum potong tangan kepada pencuri. Kiranya, memang siksaan di akhirat tidak lebih menakutkan dari potong tangan. Sehingga Allah Yang Maha Tahu menjadikannya hukum, dengan hikmah yang tidak pernah ditandingi oleh hukum buatan manusia. Sistem yang direncanakan sempurna oleh Allah Jalla Wa 'Alaa. Allahu a'lam.
0 Komentar:
Posting Komentar